Polisi Tangkap Delapan Pemuda Terlibat Tawuran di Jakarta Pusat

Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran di Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat terkait keributan di lokasi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa selama penangkapan juga berhasil mengamankan senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran. Para pelaku, yakni PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21), telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa ketika tim tiba di lokasi kejadian, para terduga pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti seperti senjata tajam, stick golf, busur dan anak panah, dompet, serta telepon genggam. Situasi kini telah dapat terkendali dan polisi akan terus melakukan patroli untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi potensi pelaku tawuran di wilayah tersebut.

Source link