Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka pembunuhan pemilik warung sembako di Bekasi, berencana menggunakan uang korban untuk melarikan diri ke Batam. Tersangka, berinisial AS (21), ditangkap saat hendak terbang ke Batam bersama istri dan anaknya. Pelaku mengaku telah mendapatkan uang dari hasil membobol toko, yang digunakan untuk penginapan di hotel dan rencana perjalanan ke Batam. Meskipun keluarganya mengetahui uang itu berasal dari hasil merampok toko, tersangka tidak mengungkapkan pembunuhan korban kepada istrinya. Korban sendiri telah mempekerjakan tersangka sejak tahun 2021, namun tersangka sering keluar masuk dari pekerjaannya. Tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena motif pembunuhan diduga karena emosi yang menyebabkan tersangka membunuh korban.
Pelaku Pembunuhan Sembako Berencana Kabur ke Batam

Read Also
Recommendation for You

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menyerukan agar Polda Metro Jaya segera bertindak cepat dalam menangani…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku jambret yang telah beraksi di angkutan umum, dan…

Nikita Mirzani telah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melibatkan…

Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Senin menghadirkan rangkuman peristiwa menarik mulai dari tawuran…