Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka pembunuhan pemilik warung sembako di Bekasi, berencana menggunakan uang korban untuk melarikan diri ke Batam. Tersangka, berinisial AS (21), ditangkap saat hendak terbang ke Batam bersama istri dan anaknya. Pelaku mengaku telah mendapatkan uang dari hasil membobol toko, yang digunakan untuk penginapan di hotel dan rencana perjalanan ke Batam. Meskipun keluarganya mengetahui uang itu berasal dari hasil merampok toko, tersangka tidak mengungkapkan pembunuhan korban kepada istrinya. Korban sendiri telah mempekerjakan tersangka sejak tahun 2021, namun tersangka sering keluar masuk dari pekerjaannya. Tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena motif pembunuhan diduga karena emosi yang menyebabkan tersangka membunuh korban.
Pelaku Pembunuhan Sembako Berencana Kabur ke Batam
Read Also
Recommendation for You

Tim Patroli Gabungan Gagalkan Aksi Vandalisme di Jatinegara Tim Patroli Gabungan Berhasil Menggagalkan Aksi Vandalisme…

Rutan Salemba Menggagalkan Penyelundupan Pil Ekstasi dari Pengunjung Petugas Rutan Salemba Tindak Tegas Penyelundupan Narkotika…

Anak Pelaku Kekerasan Seksual di Jagakarsa Diamankan Polisi Kepolisian berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan…

Petugas Polisi Bubarkan Balap Liar di Pulogadung Polisi berhasil membubarkan aksi balap liar yang mengganggu…

Jakarta – Kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian korban di Tangerang memiliki motif…







