Proses pendalaman kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, masih terus berlangsung dengan cermat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa tim penyelidik terus mengumpulkan fakta-fakta untuk mendapatkan cerita yang utuh dan lengkap terkait peristiwa ini. Hal ini juga melibatkan analisis terhadap keaslian ijazah yang telah dinyatakan oleh Bareskrim Polri. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan UU ITE.
Pada tahap ini, fakta-fakta yang dikumpulkan terkait dengan pernyataan yang diduga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial mengenai tuduhan ijazah palsu S1 milik Jokowi, termasuk skripsi dan lembar pengesahan. Tim penyelidik sedang memastikan apakah pernyataan yang disampaikan oleh berbagai pihak sesuai dengan fakta yang ada. Proses penyelidikan terhadap laporan polisi terkait kasus ini masih terus berjalan, dengan pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait peristiwa ini.
Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman kasus ini dengan ketelitian untuk memastikan transparansi dan kebenaran dalam penyelesaiannya. Hal ini menunjukkan komitmen dari pihak kepolisian dalam menangani setiap laporan yang masuk dengan profesionalisme. Dengan proses yang sedang berlangsung, diharapkan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.