Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani, atau Lolly (17). Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa penahanan tersebut akan dilakukan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni. Proses penuntutan dilakukan dengan dakwaan yang akan segera diselesaikan oleh pihak penuntut umum. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas terkait kasus tersebut dan dua jaksa penuntut akan menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vadel sebelumnya telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari atas kasus ini. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka pada tanggal 13 Februari. Vadel menghadapi ancaman hukuman antara lima hingga 15 tahun penjara atas perbuatannya. Nikita telah melaporkan kasus ini dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari: Penahanan di Rutan Cipinang

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang terduga jukir liar dan debt collector di daerah Palmerah,…

Nota pembelaan terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan Cilincing telah…

Kepolisian Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah…