Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengembalikan lima unit motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menyatakan bahwa kelima sepeda motor tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berinisial G (44) di Muara Baru. Pelaku tersebut ditangkap pada Senin malam di Muara Baru oleh petugas dan disita satu unit motor beserta kunci palsu dan pakaian pelaku. Polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku dari hasil pengembangan penyidikan.
G, yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022, kembali melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu sekitar pukul 18.00 WIB di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Motor korban diparkir sejak Minggu siang namun hilang saat korban hendak pulang. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru, ditemukan bahwa G diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
Martuasah juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini, serta mengimbau warga untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir. Salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali sepeda motornya, Sopinah, merasa bersyukur atas kerja keras Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menemukan sepeda motornya serta menangkap pelakunya. Dengan motor tersebut, Sopinah dan keluarganya dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan nyaman.