Polisi Berhasil Tangkap Tiga Terduga Terlibat Jaringan Judi Online di Jakut

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan judi online di Jakarta Utara. Ketiga pelaku tersebut, dengan inisial L, MY, dan PR, berperan sebagai pemasar judi online di wilayah Jakarta Utara. Kepolisian tidak hanya akan memberantas aktivitas perjudian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi juga melakukan pengembangan terhadap situs judi online tersebut dengan melibatkan pemangku kepentingan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru sepanjang bulan Mei 2025. Barang bukti yang disita termasuk telepon pintar, kertas rekap nomor pasangan judi, dan uang tunai. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan bekerjasama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK untuk melacak jaringan dan bandar judi online tersebut.

Tersangka pertama, berinisial L, bekerja sebagai pemasar judi online dengan memasarkan dan memasukkan nomor pasangan ke situs judi ARJ. Sementara tersangka kedua, berinisial MY, memasarkan judi online melalui situs BC. Pelaku ketiga, PR, memasarkan judi online di situs PTL. Ketiganya telah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini dilakukan dengan dukungan Program Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rangka pemberantasan perjudian baik secara konvensional maupun online. Selain itu, keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam upaya penindakan pelaku judi online di wilayah Jakarta Utara.

Source link