Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online yang menargetkan korban bernama RY. Dua dari tiga tersangka, EC (28) dan IP (35), berhasil ditangkap, sementara tersangka lainnya dengan inisial AM (29) masih buron. Para tersangka menggunakan modus operasi berkedok sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun dan melakukan rekayasa sosial dengan menghubungi korban melalui pesan singkat untuk memperoleh data pribadi. Mereka meminta korban mengisi data di link aplikasi palsu dengan ancaman bahwa dana pensiun tidak dapat dicairkan jika tidak melakukan validasi. Setelah korban mengikuti semua arahan dan mengisi data, uang korban dicuri dalam jumlah besar. Para pelaku ditangkap untuk menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik serta pencegahan tindak pidana pencucian uang. Polisi juga memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi online untuk menghindari penipuan.
Polisi Bongkar Penipuan Online Perusahaan Dana Pensiun

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang terduga jukir liar dan debt collector di daerah Palmerah,…

Nota pembelaan terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan Cilincing telah…

Kepolisian Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah…