Kepolisian kembali berhasil menangkap 10 jukir liar dan 3 debt collector di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, para pelaku tersebut diduga melakukan penagihan yang melanggar aturan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk diproses lebih lanjut. Operasi ini dilakukan di beberapa titik rawan seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Kyai Tapa, dan Jalan Pangeran Tubagus Angke. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan yang disebabkan oleh preman, jukir liar, dan debt collector ilegal. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Hafiz menjelaskan bahwa premanisme, pungutan liar, dan aktivitas debt collector ilegal akan terus diawasi dan tidak boleh berkembang di wilayah tersebut. Operasi ini dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar Tanjung Duren Raya.
Polisi Tangkap Jukir dan Debt Collector Illegal di Gropet
Read Also
Recommendation for You

Komplotan Pencuri Handphone Beraksi di Warung Pondok Kopi, Jaktim Kejahatan pencurian handphone dengan modus mengalihkan…

Dua Tersangka Pencurian Inventaris Karang Taruna Ditangkap Polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat…

Tiga Remaja Pelaku Tawuran Maut di Kabupaten Bekasi Ditangkap Polisi Jakarta – Pihak kepolisian telah…









