Kepolisian kembali berhasil menangkap 10 jukir liar dan 3 debt collector di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, para pelaku tersebut diduga melakukan penagihan yang melanggar aturan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk diproses lebih lanjut. Operasi ini dilakukan di beberapa titik rawan seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Kyai Tapa, dan Jalan Pangeran Tubagus Angke. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan yang disebabkan oleh preman, jukir liar, dan debt collector ilegal. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Hafiz menjelaskan bahwa premanisme, pungutan liar, dan aktivitas debt collector ilegal akan terus diawasi dan tidak boleh berkembang di wilayah tersebut. Operasi ini dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar Tanjung Duren Raya.
Polisi Tangkap Jukir dan Debt Collector Illegal di Gropet

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang terduga jukir liar dan debt collector di daerah Palmerah,…

Nota pembelaan terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan Cilincing telah…

Kepolisian Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah…