Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuntut Terdakwa Tony Surjana dengan dua tahun penjara atas kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo menyatakan tuntutannya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti selama persidangan yang telah berlangsung sejak April 2025. Fakta-fakta persidangan yang diungkap selama persidangan tersebut, menunjukkan adanya kerugian yang dapat merugikan pihak pelapor. Secara legal, tuntutan dua tahun penjara tersebut didasarkan pada fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Di samping itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda, tidak memberikan komentar terkait tuntutan tersebut dan langsung meninggalkan ruang sidang. Kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah ini telah dilaporkan sejak tahun 2004 dengan terdakwa bernama Tony Surjana. Kasus ini berawal pada bulan Februari 2004 ketika Tony Surjana menyisipkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memanipulasi keterangan sesuai dengan kebenaran.
Sertifikat milik Terdakwa Tony Surjana awalnya berada di Kabupaten Bekasi namun berubah menjadi wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara. Tony Surjana kemudian mengubah blanko sertifikat lama menjadi blangko sertifikat baru di Kota Jakarta Utara, dengan bantuan seorang anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara, Sarman Sinabutar. Tindakan Terdakwa dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Proses persidangan masih berlangsung untuk menyelesaikan kasus ini.