Insiden Penusukan Pelajar oleh Pria di Jakpus: Kasus Karcis Parkir

Seorang pria di Jakarta Pusat ditangkap oleh Polres Metro setelah melakukan penusukan terhadap seorang pelajar yang diminta karcis parkir. Kejadian tragis ini berlangsung di sebuah parkiran kuliner di Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, di mana pelaku, HB (31), menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat cekcok. Akibatnya, korban mengalami luka serius di perut kiri yang menembus hingga usus. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika teman korban meminta karcis parkir dan pelaku marah, kemudian memukul. Saat korban mencoba membantu, pelaku langsung menyerang dengan pisau lipat. Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sumur Batu, Kemayoran, saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Temuan pisau lipat berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban juga telah disita sebagai barang bukti.

Source link