Penangkapan Investor India oleh Imigrasi Tanjung Priok

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok telah berhasil menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang hendak membuka kedai kopi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan paspor asli. Kedua pria tersebut dikenakan pro justisia karena memberikan keterangan yang tidak benar dan alamat domisili yang tidak sesuai. Mereka melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan dapat dihukum dengan penjara tiga bulan atau denda Rp25 juta. Kedua pria tersebut ditangkap di sebuah kondominium di Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara saat petugas melakukan pemantauan terhadap orang asing pada tanggal 8 Mei. Pria tersebut tidak dapat menunjukkan paspor asli saat dilakukan pemeriksaan. Setelah mendampingi salah satu pria ke unitnya, petugas menemukan warga asing lainnya di lokasi tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya hanya dapat menunjukkan foto paspor dan izin tinggal melalui telepon seluler. Paspor keduanya dimiliki oleh Kantor Imigrasi Cianjur dan karena tidak dapat menunjukkan dokumen asli, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terbukti memberikan keterangan palsu dan sebelumnya pernah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Cianjur pada November 2024. Paspor keduanya telah diamankan dan diberi waktu untuk proses pemeriksaan, namun mereka tidak kunjung datang. Pada bulan Desember 2024, mereka kabur ke Jakarta dan akhirnya diamankan oleh petugas Imigrasi di apartemen Sunter Tanjung Priok pada Mei 2025. Kedua pria tersebut mulai menyewa apartemen sejak April 2025 tetapi tidak melakukan kegiatan pasti. Mereka menyatakan ingin membuka usaha sebagai investor, namun tidak ada kegiatan yang dilakukan sesuai dengan klaim mereka.

Source link