Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan inisial TA (33) dan ADS (32) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, saat ini menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian berawal ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di pinggir jalan dengan stang terkunci. Dua pelaku kemudian mencoba membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci letter T. Korban langsung meneriaki pelaku saat mengetahui aksi mereka, dan warga sekitar mengejar serta berhasil menangkap mereka. Massa yang geram di lokasi kejadian berhasil dikendalikan petugas kepolisian untuk mencegah eskalasi lebih lanjut. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Grogol Petamburan untuk proses hukum selanjutnya.
Pencuri Motor Jakbar Diancam 7 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menyerukan agar Polda Metro Jaya segera bertindak cepat dalam menangani…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku jambret yang telah beraksi di angkutan umum, dan…

Nikita Mirzani telah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melibatkan…

Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Senin menghadirkan rangkuman peristiwa menarik mulai dari tawuran…