Sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut. Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, membacakan nota pembelaan atau pledoi Tony Surjana dan meminta pembebasan kliennya dari tuntutan hukum. Pengakuan bahwa sertifikat tanah telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara secara sah dan telah didukung oleh bukti berupa keterangan saksi ahli dan bukti tertulis menjadi argumen utama dalam pledoi tersebut. Pengukuran ulang tanah dilakukan sebagai bagian dari proses penggantian blanko sertifikat hak milik, bukan untuk penerbitan sertifikat baru, sehingga tidak ada perubahan pemilik atau batas-batas tanah. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memutuskan pembebasan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terkait pledoi tersebut pada sidang berikutnya, sementara sidang sebelumnya menyaksikan tuntutan dua tahun penjara terhadap Tony Surjana atas pemalsuan akta otentik sertifikat tanah. Sorotan sidang juga terfokus pada surat tugas pengukuran BPN Jakarta Utara yang menjadi objek perkara, dengan perbedaan tanggal pengukuran antara pihak kuasa hukum terdakwa dan BPN menjadi fokus diskusi dalam sidang.
Sidang Lanjutan Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah di PN Jakut
Read Also
Recommendation for You

Jakarta menjadi saksi dari berbagai peristiwa kriminal dan keamanan pada Rabu (15/4). Mulai dari laporan…

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi yang…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat…

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mendorong masyarakat…

Aksi komplotan pelaku pencurian sepeda motor menggunakan senjata api terjadi di parkiran RSIA Duren Sawit,…






