Sidang Lanjutan Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah di PN Jakut

Sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut. Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, membacakan nota pembelaan atau pledoi Tony Surjana dan meminta pembebasan kliennya dari tuntutan hukum. Pengakuan bahwa sertifikat tanah telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara secara sah dan telah didukung oleh bukti berupa keterangan saksi ahli dan bukti tertulis menjadi argumen utama dalam pledoi tersebut. Pengukuran ulang tanah dilakukan sebagai bagian dari proses penggantian blanko sertifikat hak milik, bukan untuk penerbitan sertifikat baru, sehingga tidak ada perubahan pemilik atau batas-batas tanah. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memutuskan pembebasan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terkait pledoi tersebut pada sidang berikutnya, sementara sidang sebelumnya menyaksikan tuntutan dua tahun penjara terhadap Tony Surjana atas pemalsuan akta otentik sertifikat tanah. Sorotan sidang juga terfokus pada surat tugas pengukuran BPN Jakarta Utara yang menjadi objek perkara, dengan perbedaan tanggal pengukuran antara pihak kuasa hukum terdakwa dan BPN menjadi fokus diskusi dalam sidang.

Source link