Seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial SS sedang menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun karena melakukan pencurian lampu papan iklan di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Terdakwa SS dituduh melanggar pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, pelaku telah diamankan dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Aprino menjelaskan bahwa SS menggunakan tang baut dan tang potong untuk mencuri lampu billboard pada Rabu lalu. Barang bukti yang diamankan termasuk lampu merek Primax 100 watt, lampu Hinolux 100 watt, dan lampu Magi Tamp 100 watt, dengan kerugian total diperkirakan mencapai Rp4.377.550. Penangkapan terjadi setelah seorang teknisi pihak pengelola billboard, Rahmat, melaporkan adanya kehilangan lampu-lampu billboard akibat pencurian. Polisi merespons laporan tersebut dengan segera dan berhasil menangkap pelaku saat masih berada di atas papan billboard. SS mengaku bertindak sendirian dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Grogol Petamburan. Kasus ini adalah salah satu dari beberapa kasus pencurian yang terjadi di wilayah Jakarta Barat belakangan ini.
Curi Lampu Papan Iklan Jakbar: Ancaman Hukuman 7 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menyerukan agar Polda Metro Jaya segera bertindak cepat dalam menangani…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku jambret yang telah beraksi di angkutan umum, dan…

Nikita Mirzani telah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melibatkan…

Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Senin menghadirkan rangkuman peristiwa menarik mulai dari tawuran…