Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh seorang wanita. Dalam operasi ini, berhasil ditangkap tujuh tersangka dengan barang bukti berupa sembilan ons sabu. Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, mengungkapkan bahwa para tersangka, yang terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki, dikendalikan oleh wanita berinisial SM. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi narkotika di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Selama operasi, petugas berhasil menyita sabu seberat 9007,98 gram, buku tabungan, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Operasi yang dilakukan oleh BNNP DKI Jakarta ini merupakan upaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
BNNP DKI Rangkul Wanita Pengendali Jaringan Narkotika
Read Also
Recommendation for You

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi yang…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat…

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mendorong masyarakat…

Aksi komplotan pelaku pencurian sepeda motor menggunakan senjata api terjadi di parkiran RSIA Duren Sawit,…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…







