Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh seorang wanita. Dalam operasi ini, berhasil ditangkap tujuh tersangka dengan barang bukti berupa sembilan ons sabu. Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, mengungkapkan bahwa para tersangka, yang terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki, dikendalikan oleh wanita berinisial SM. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi narkotika di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Selama operasi, petugas berhasil menyita sabu seberat 9007,98 gram, buku tabungan, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Operasi yang dilakukan oleh BNNP DKI Jakarta ini merupakan upaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
BNNP DKI Rangkul Wanita Pengendali Jaringan Narkotika

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang terduga jukir liar dan debt collector di daerah Palmerah,…

Nota pembelaan terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan Cilincing telah…

Kepolisian Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah…