Pembobol Akun Toko Daring: Ancaman Uang Kejahatan bagi Industri Judi & Narkoba

Seorang pembobol akun toko online yang bekerja di perusahaan tempatnya bekerja, SN (36), diketahui telah menggunakan uang hasil kejahatannya senilai Rp30,5 juta untuk bermain judi dan membeli narkoba. Kasus ini terungkap setelah terjadi pembobolan akun pada 28 Juni 2024 di daerah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Pelaku yang merupakan mantan karyawan dipecat karena dianggap lalai pada 26 Juni 2024.

Selain itu, polisi juga mencurigai penggunaan narkoba oleh tersangka dan telah melakukan tes urine untuk memastikannya. Meskipun hasilnya positif terhadap sabu, pelaku tetap dikenakan pasal pencurian. SN menggunakan akun email perusahaan melalui ponsel untuk melakukan aksinya. Saat dikeluarkan dari perusahaan, ia masih memiliki akses ke akun tersebut yang kemudian dimanfaatkannya untuk mengubah nomor rekening perusahaan dan berhasil membobol uang perusahaan.

Tersangka melakukan transaksi sebanyak empat kali dengan total Rp30,5 juta antara Juni dan Juli 2024. Setelah adanya laporan korban, polisi berhasil menangkap pelaku pada 21 Mei 2025 di Jakarta Barat. Atas perbuatannya, SN dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo. Pasal 66 ayat (1) KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008. Keseluruhan kejadian ini memberikan pelajaran tentang pentingnya keamanan dalam penggunaan akun online dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika melanggar.

Source link