Penangkapan Pelaku Eksploitasi Anak di Depok: Berita Terbaru

Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan dua terduga pelaku kasus eksploitasi anak, perdagangan orang, dan pornografi di Depok, Jawa Barat. Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial MFS (21) dan DIP (21) ditangkap di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok pada Rabu, 5 Juni. Selain itu, dua korban eksploitasi perempuan, CNA (17) dan ZA (15), juga berhasil diselamatkan.

Penyelidikan dilakukan terhadap aplikasi yang mengandung konten live streaming berbau pornografi untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus tersebut. Tim siber patroli melakukan analisis teknologi informasi dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu, 4 Juni sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari temuan aplikasi live streaming berbau pornografi bernama HOT51. Aplikasi tersebut menawarkan orang/talent yang melakukan live streaming dengan adegan dewasa hingga hubungan intim di depan penonton untuk mendapatkan hadiah. Kedua tersangka ditangkap bersama dengan tiga unit telepon seluler dan tiga rekening bank. Mereka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014, Pasal 297 KUHP, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dan Pasal 4 Ayat 1 serta Ayat 2 Jo Pasal 29, Pasal 10 Jo Pasal 30, Pasal 11 Jo Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Source link