Seorang suami dengan inisial H (44) mengungkapkan perasaan sayangnya terhadap istrinya meskipun telah melakukan tindakan membakar rumah pasangan hidupnya di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. H, yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, menyampaikan perasaan tersebut dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta. Saat ditanya oleh Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, H mengakui rasa sayangnya terhadap istrinya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pesanggrahan juga menanyakan alasan di balik aksi pembakaran yang dilakukan oleh tersangka, yang menyebabkan tiga rumah terbakar. H meminta maaf atas perbuatannya dan mengakui bahwa hal itu terjadi secara tidak disengaja. Ia mengaku merasa bersalah dan siap menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya, baik karena cemburu maupun dipengaruhi oleh minuman beralkohol.
Tersangka H sebelumnya ditangkap pada tanggal 10 Juni setelah sempat kabur. Penangkapan tersangka sempat sulit dilakukan karena ia berhasil mematikan ponselnya dan bersembunyi selama lima hari untuk menghindari kejaran polisi. Motif pembakaran rumah istri oleh H diduga karena rasa cemburu terhadap istrinya yang diduga lesbian.
Menurut Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa atau luka dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp250 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Situasi ini mencerminkan pentingnya mengontrol emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang positif serta mempertahankan hubungan yang sehat dalam rumah tangga. Menekankan komunikasi dan pemahaman antara pasangan merupakan kunci utama dalam menjaga keharmonisan hubungan.










