Modus Pelaku Perdagangan Orang di Jakarta: Cara Memahami dan Menghindari

Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan beberapa modus pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap korban di Jakarta. Salah satu modusnya adalah dengan mengajak berteman melalui media sosial. Menurut Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta, korban yang rentan sering kali didekati melalui pertemanan di media sosial karena kurangnya dukungan dari keluarga. Pelaku mulai mendekati korban dengan menawarkan diri sebagai teman cerita atau menggunakan relasi romantika.

Pelaku juga dapat menggunakan modus utang budi pada korban, menawarkan pinjaman uang atau tempat tinggal kepada mereka yang tidak memiliki dukungan kuat dari keluarga. Pelaku seringkali menawarkan pekerjaan palsu melalui media sosial dengan tujuan eksploitatif, seperti yang dialami oleh korban yang diajak bekerja di restoran namun justru disekap untuk melakukan layanan yang merugikan fisik dan kesehatan mereka.

Selain itu, pelaku juga dapat memanfaatkan teman korban untuk merekrut korban bekerja, menggunakan berbagai alasan termasuk ancaman kekerasan atau pemaksaan. Kasus TPPO di Jakarta meningkat setiap tahun, dengan 273 kasus terjadi pada tahun 2021 dan 60 kasus hingga 10 Juni 2025. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat dan pihak berwenang dalam melawan kejahatan perdagangan orang di Jakarta.

Source link