Pada pukul 15.30 WIB di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, seorang pelaku dengan inisial MY (32) ditangkap oleh kepolisian karena menusuk rekannya, seorang buruh lepas bernama ABT (39), hingga menyebabkannya tewas. Motif dari tindakan tersebut terungkap sebagai dendam dan cemburu, menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana. Motif tersebut berasal dari perselisihan di tempat kerja dan rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap mantan kekasihnya yang menjalin hubungan dengan korban.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku tersebut di dekat TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara setelah melakukan aksi penusukan terhadap korban. Pelaku melawan petugas saat pencarian barang bukti, bahkan petugas terpaksa menembak kaki pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, yaitu tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.










