Pledoi Terdakwa Kaburkan Fakta Pemalsuan Akta Otentik

Nota pembelaan terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan Cilincing telah menjadi sorotan dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menegaskan bahwa nota tersebut seolah mengaburkan fakta yang sebenarnya terungkap di persidangan. Dalam kasus ini, yang menjadi pokok permasalahan adalah dugaan pemalsuan akta otentik, bukan kepemilikan sertifikat tanah itu sendiri.

Dalam proses persidangan, Rico juga mengungkapkan bahwa terdakwa tidak mengajukan permohonan langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, yang seharusnya menjadi langkah yang dilakukan. Penggunaan data tidak valid dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan salah satu poin penting yang menjadi sorotan. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terdakwa.

Selain itu, jaksa menyatakan bahwa jika dasar penerbitan SHM menggunakan keterangan palsu, maka produk hukumnya secara otomatis menjadi cacat. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa aparat Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengurus dokumen tersebut. Di sisi lain, dalil pihak pembela yang menyatakan adanya aksi mafia tanah dianggap tidak beralasan dan hanya sebatas asumsi tanpa bukti yang jelas.

Jaksa menuntut terdakwa Tony Surjana dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah tersebut. Meskipun demikian, kuasa hukum terdakwa tetap mempertahankan kliennya dan akan memberikan tanggapan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Proses persidangan masih akan berlanjut hingga keputusan akhir diambil oleh majelis hakim.

Source link