Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah: Tuntutan Jaksa Tetap

Jakarta – Rico Sudibyo, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tetap pada tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah, Tony Surjana. Keputusan ini diumumkan setelah pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa menyatakan bahwa tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan di mana terdakwa tidak pernah mengurus pembaharuan sertifikat tanah secara langsung di BPN. Hal ini merupakan kesimpulan dari rangkaian persidangan yang telah dilalui.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, menyoroti ketidakhadiran saksi yang tidak dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Brian, kesaksian yang tidak disumpah di depan majelis hakim tidak dapat dijadikan bukti. Brian meminta keempat hal kepada majelis hakim, termasuk menolak tuntutan dari JPU, mengembalikan nama baik terdakwa, dan membebaskan terdakwa dari segala macam penahanan.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menggelar sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sejak tanggal 17 April. Kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2004 dengan terdakwa bernama Tony Surjana. Tony didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memanfaatkannya seolah-olah sesuai dengan kebenaran. Perbuatan Tony dianggap melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terungkap bahwa sertifikat tanah milik Tony Surjana dan Johny Surjana berpindah ke wilayah administrasi Jakarta Utara dari Kabupaten Bekasi. Terdakwa kemudian mengubah blangko sertifikat lama menjadi blangko sertifikat baru, sehingga melibatkan pihak kepolisian untuk membantu proses tersebut. Kasus ini menggambarkan pelanggaran hukum yang serius dan akan diambil keputusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Copyright © ANTARA 2025

Source link