Bongkar Kasus Penipuan Adopsi Modus Rumah Sakit

Seorang wanita berinisial AU tertangkap Kepolisian saat hendak melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi di rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi mengungkap bahwa pelaku AU telah melakukan aksinya sebanyak lima kali sebelum ditangkap, dengan dua korban yang melaporkan kepolisian. Pelaku menipu korban dengan janji manis tentang adopsi bayi dan meminta uang tunai untuk biaya administrasi dan persalinan. Setelah menerima uang, pelaku menghilang, meninggalkan korban tanpa kepastian. Dengan adanya laporan dari korban, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah sakit yang sama saat akan melancarkan aksi penipuannya kembali. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, namun bisa diperberat karena pelaku telah melakukan aksinya secara berulang kali. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi dan mengapresiasi keberanian para korban yang melaporkan kejadian tersebut.

Source link