Seorang wanita berinisial AU tertangkap Kepolisian saat hendak melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi di rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi mengungkap bahwa pelaku AU telah melakukan aksinya sebanyak lima kali sebelum ditangkap, dengan dua korban yang melaporkan kepolisian. Pelaku menipu korban dengan janji manis tentang adopsi bayi dan meminta uang tunai untuk biaya administrasi dan persalinan. Setelah menerima uang, pelaku menghilang, meninggalkan korban tanpa kepastian. Dengan adanya laporan dari korban, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah sakit yang sama saat akan melancarkan aksi penipuannya kembali. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, namun bisa diperberat karena pelaku telah melakukan aksinya secara berulang kali. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi dan mengapresiasi keberanian para korban yang melaporkan kejadian tersebut.
Bongkar Kasus Penipuan Adopsi Modus Rumah Sakit
Read Also
Recommendation for You

Seorang pemengaruh asal Malaysia berinisial AK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan,…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 518 kartrid rokok elektrik berisi narkotika jenis etomidat…

Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kawasan pusat bisnis…

Penetapan tersangka atas tewasnya pedagang cermin di Pejompongan, pengungkapan skema bayaran massa dalam kerusuhan 27…








