Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan terhadap pengemudi yang menerobos gerbang tol di kawasan Depok. Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, perilaku tersebut tidak hanya melanggar rambu lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pelanggar tersebut dan juga akan menyelidiki pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Sebuah video yang diunggah di media sosial memperlihatkan sebuah mobil jenis minibus menerobos dua gerbang tol di GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis. Mobil Toyota Calya putih dengan nomor polisi B 2829 UIL menjadi viral karena tidak membayar tol. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda setinggi Rp500.000.
Tindakan yang dilakukan polisi ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi para pengemudi lainnya untuk taat terhadap aturan lalu lintas. Semua pihak diharapkan bisa bekerja sama untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.












