Tim Unit Keamanan Negara (Kamneg) dari Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan aksi jambret terhadap seorang anggota Polisi Wanita (Polwan). Pelaku berinisial FR dan DFN berhasil diamankan setelah laporan diterima dan diindikasikan sebagai pelaku dalam kasus tersebut. Aksi jambret terhadap telepon genggam Polwan tersebut terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. FR, yang merupakan pengemudi motor serta pelaku eksekusi pembegalan, dan DFN, yang merupakan pendamping dalam aksi kejahatan, ditangkap di lokasi terpisah dan barang bukti berupa telepon genggam korban berhasil disita. Kedua pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Jakarta Pusat.
Polres Jakpus Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Polwan
Read Also
Recommendation for You

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam…

Beberapa kejadian kriminal menonjol selama seminggu terakhir masih menjadi sorotan hingga saat ini. Di antaranya…

Polisi telah menangkap dua pria dan seorang perempuan yang diduga sedang hamil karena membawa senjata…

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam tawuran di Jalan Mayjen Sutoyo,…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram…







