Polres Jakpus Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Polwan

Tim Unit Keamanan Negara (Kamneg) dari Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan aksi jambret terhadap seorang anggota Polisi Wanita (Polwan). Pelaku berinisial FR dan DFN berhasil diamankan setelah laporan diterima dan diindikasikan sebagai pelaku dalam kasus tersebut. Aksi jambret terhadap telepon genggam Polwan tersebut terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. FR, yang merupakan pengemudi motor serta pelaku eksekusi pembegalan, dan DFN, yang merupakan pendamping dalam aksi kejahatan, ditangkap di lokasi terpisah dan barang bukti berupa telepon genggam korban berhasil disita. Kedua pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Jakarta Pusat.

Source link