Polres Jakbar Meminta Keterangan Ahli Hukum Pidana Investasi Bodong

Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim sejak tahun lalu karena merasa ditipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Yuni Ginting di Mapolres Metro Jakbar, Senin, menyebut, dirinya dimintai keterangan terkait alat bukti dan keterangan lainnya terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut. Menurut dia, dokumen percakapan WhatsApp berupa iming-iming dan bukti transfer merupakan salah satu bukti atau petunjuk berdasarkan aspek yuridis yang mengacu kepada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1.

Dengan dasar yuridis tersebut, dua alat bukti yang disodorkan kuasa hukum pelapor kepada penyidik sudah cukup menjadikan terduga terlapor menjadi tersangka. Sementara itu, pengacara korban, Hendricus Sidabutar turut mendampingi saksi ahli hukum pidana yang diminta dihadirkan oleh penyidik. Hendricus mengatakan, dua alat bukti yang sudah diajukannya kepada penyidik sudah cukup untuk menentukan terduga pelaku sebagai tersangka. Ia merinci, dalam percakapan di WhatsApp itu sudah ada iming-iming, keuntungan 11 persen yang ditawarkan terlapor kepada kliennya. Menurutnya, percakapan itu adalah bukti digital berdasarkan pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang ITE serta bukti transferan uang kepada terduga pelaku.

Sebagai pengacara korban, Hendricus meminta pihak kepolisian untuk segera menentukan sikap, mengambil kepastian hukum, serta menentukan terduga pelaku menjadi tersangka, ditangkap dan ditahan. Namun, ia melihat ada diskriminasi kasus yang ia tangani ini dengan kasus serupa selama ini yang selalu diproses cepat oleh Polres Jakbar. Diketahui, peristiwa dugaan investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023. Saat itu korban ditawarkan keuntungan sebesar 11 persen untuk pengembangan investasi oleh terlapor MHS dan NT hingga akhirnya menyetorkan dana investasinya dengan nilai total sebesar Rp2,2 miliar. Kedua terlapor pun berjanji akan mengembalikan uang investasi itu satu tahun kemudian. Namun, satu tahun kemudian atau pada Juni tahun 2024, korban tidak juga memperoleh keuntungan.

Source link