Sebuah pertimbangan banding akan dilakukan oleh pihak kuasa hukum MAS (14) terkait kasus pembunuhan ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta lukain ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kuasa hukum anak yang berhadapan dengan hukum, Maruf Bajammal, menyatakan bahwa keputusan untuk banding masih dalam tahap pertimbangan. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan MAS divonis pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Diskusi masih perlu dilakukan dengan mendengarkan pendapat dari MAS dan korban, ibunya sendiri, untuk menentukan langkah selanjutnya terkait keputusan hakim. MAS tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 10 Juni 2024 tetapi telah ditempatkan di lembaga Kementerian Sosial. Vonis hakim akan mempengaruhi masa penangkapan dan penahanan MAS, di mana dalam proses pembinaan, MAS harus menerima terapi kejiwaan dan hasilnya dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan sekali. No. perkara persidangan adalah 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dan mengenai kasus ini, sidang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pertimbangan Banding Kuasa Hukum MAS dalam Kasus Bunuh Ayah-Nenek
Read Also
Recommendation for You

Pada hari Senin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengumumkan…

Pada Minggu (11/1) di wilayah DKI Jakarta, terjadi beberapa peristiwa kriminal yang mencuat. Salah satunya…

Patroli gabungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur berhasil menggagalkan rencana…

Kriminalitas di DKI Jakarta selama seminggu terakhir menarik perhatian, dari kasus Pandji hingga kasus Richard…

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengingatkan seluruh personel…







