Pertimbangan Banding Kuasa Hukum MAS dalam Kasus Bunuh Ayah-Nenek

Sebuah pertimbangan banding akan dilakukan oleh pihak kuasa hukum MAS (14) terkait kasus pembunuhan ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta lukain ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kuasa hukum anak yang berhadapan dengan hukum, Maruf Bajammal, menyatakan bahwa keputusan untuk banding masih dalam tahap pertimbangan. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan MAS divonis pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Diskusi masih perlu dilakukan dengan mendengarkan pendapat dari MAS dan korban, ibunya sendiri, untuk menentukan langkah selanjutnya terkait keputusan hakim. MAS tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 10 Juni 2024 tetapi telah ditempatkan di lembaga Kementerian Sosial. Vonis hakim akan mempengaruhi masa penangkapan dan penahanan MAS, di mana dalam proses pembinaan, MAS harus menerima terapi kejiwaan dan hasilnya dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan sekali. No. perkara persidangan adalah 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dan mengenai kasus ini, sidang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Source link