Kronologi Tragis: Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel

Sebuah putusan pengadilan menetapkan bahwa seorang anak yang melakukan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Keputusan ini diumumkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu setelah sidang pembacaan putusan. Hakim memutuskan bahwa anak tersebut bersalah dan menjatuhkan pidana pembinaan selama dua tahun di Sentra Handayani. Vonis ini juga mencakup masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak tersebut. Selain itu, anak tersebut diwajibkan untuk menjalani terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan dan hasilnya dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan sekali. Meskipun putusan pengadilan dihormati, kuasa hukum anak tersebut memiliki pandangan tersendiri yang menganggap putusan ini seharusnya membebaskan anak tersebut dari tuntutan hukum. Meskipun demikian, hakim yang memimpin persidangan tidak mempertimbangkan dengan baik keterangan ahli dan bukti-bukti terkait dengan kondisi disabilitas mental yang dialami oleh anak tersebut. Persidangan ini dilakukan di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan nomor perkara persidangan adalah 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL. Hakim yang memimpin sidang adalah Lusiana Amping dan JPU yang menangani kasus ini antara lain Indah Puspitarani dan Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan. MAS diduga melakukan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Sebelumnya, MAS mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan diduga mengalami disabilitas mental.

Source link