Seorang pria berinisial FER diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 11 tahun, yang kita kenal sebagai AZA, di daerah Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada malam Jumat sekitar pukul 22.30 WIB. Kejadian ini dipicu karena anak FER tidak diizinkan meminjam tali karet anak tersebut. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, insiden dimulai ketika korban sedang bermain tali karet dan anak FER ingin meminjamnya namun tidak diizinkan. Korban menolak karena anak FER tidak ikut patungan, sehingga anak FER melaporkan kejadian ini kepada ayahnya, yaitu FER. Sang ayah langsung menemui korban dan menendangnya hingga terjatuh. Selanjutnya, FER melanjutkan aksinya dengan memukul dan menginjak tubuh korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Sebagai orang tua korban, pelapor membuat laporan polisi sehingga kasus ini akan diselidiki dan disidik lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kasus ini sedang dalam tahap sidik dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Mereka akan dikenakan hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara dan/atau denda Rp72 juta. Semua proses hukum ini sedang berjalan, dan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik.
Anak Dilarang Pinjam Mainan: Kejadian Aniaya Bocah di Tangerang

Read Also
Recommendation for You

Sebuah kejadian tragis terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat seorang bayi perempuan ditemukan di…

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus akses ilegal data pribadi di sebuah…

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap modus operandi pelaku dalam kasus akses ilegal…

Berita kriminal dan pengamanan di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (13/7) masih menarik untuk disimak,…

Perkelahian yang mengakibatkan kematian seorang penjaga parkir di Ciracas, Jakarta Timur, terjadi karena tersinggung. Korban…