Sidang Tanggapan JPU atas Eksepsi Nikita Mirzani: 8 Juli

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare). Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 Juli. Hakim Kairul Soleh menjelaskan bahwa JPU memiliki hak untuk memberikan tanggapannya pada tanggal tersebut dan mengingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga kesehatannya selama berada di tahanan.

Setelah sidang eksepsi berlangsung, kuasa hukum dan Nikita Mirzani mengungkapkan keberatannya. Hakim Kairul menutup sidang dengan memerintahkan Nikita untuk kembali ke tahanan dan memerintahkan JPU untuk menghadirkannya pada hari berikutnya.

Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM), mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mempertanyakan kecermatan JPU dalam menetapkan unsur tindak pidana yang dituduhkan. Salah satu dakwaan yang dibacakan JPU adalah terkait ancaman yang dilakukan Nikita terhadap bos perawatan kulit Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Perkara ini telah dilimpahkan pada tanggal 17 Juni dan Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Ini adalah perkembangan terkini dari kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat mengikuti proses tersebut dengan baik dan penuh kepatuhan terhadap hukum.

Source link