Nikita Mirzani mengekspresikan kekecewaannya karena dianggap sebagai pelaku yang sangat berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti teroris dan gembong narkoba. Dia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku teroris, pembunuh, atau gembong narkoba, dan meminta anak-anaknya untuk mendoakannya agar tetap teguh pada kebenaran. Selama ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret, Nikita belum bisa bertemu dengan anak-anaknya dan merindukan kesempatan untuk menjalankan ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri bersama mereka. Nikita juga berharap agar majelis hakim dapat mengakhiri perlakuan zalim yang dilakukan oleh Reza Gladys. Selain itu, dia dan asistennya, Ismail Marzuki, mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menetapkan unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada Nikita. Dakwaan yang dibacakan JPU menuduh Nikita Mirzani mengancam untuk membayar Rp4 miliar kepada dokter Reza Gladys terkait produk skincare, yang dia gunakan untuk membayar sisa kredit rumah. Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani: Mengapa ia Harusnya Tidak Diperlakukan sebagai Pelaku Berbahaya
Read Also
Recommendation for You

Beberapa peristiwa terkait keamanan mencuat di Jakarta pada Jumat (13/3) lalu, mulai dari kasus Rismon…

Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,3…

Polres Metro Jakarta Barat telah mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat yang hendak mudik ke…

Polda Metro Jaya telah mengungkap bahwa tersangka ARH (44) yang melakukan pembunuhan terhadap istrinya, DH…







