Nikita Mirzani: Mengapa ia Harusnya Tidak Diperlakukan sebagai Pelaku Berbahaya

Nikita Mirzani mengekspresikan kekecewaannya karena dianggap sebagai pelaku yang sangat berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti teroris dan gembong narkoba. Dia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku teroris, pembunuh, atau gembong narkoba, dan meminta anak-anaknya untuk mendoakannya agar tetap teguh pada kebenaran. Selama ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret, Nikita belum bisa bertemu dengan anak-anaknya dan merindukan kesempatan untuk menjalankan ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri bersama mereka. Nikita juga berharap agar majelis hakim dapat mengakhiri perlakuan zalim yang dilakukan oleh Reza Gladys. Selain itu, dia dan asistennya, Ismail Marzuki, mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menetapkan unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada Nikita. Dakwaan yang dibacakan JPU menuduh Nikita Mirzani mengancam untuk membayar Rp4 miliar kepada dokter Reza Gladys terkait produk skincare, yang dia gunakan untuk membayar sisa kredit rumah. Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Source link