Polisi telah menyita enam video syur dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR terhadap korban IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa selain video, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Tersangka melakukan pemerasan karena cemburu terhadap korban yang memiliki hubungan dengan pria lain. Ancaman untuk menyebarkan video intim antara korban dan pelaku menyebabkan tindakan pemerasan tersebut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan dapat dihukum penjara maksimal sembilan tahun. Polisi telah menerima laporan tentang pemerasan yang terjadi di Jakarta Pusat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Depok, Jawa Barat. Ancaman pelaku untuk menyebarkan foto dan video intim menjadi dasar tindakan pemerasan yang dilaporkan korban. Polisi juga mengungkapkan bahwa kerugian korban akibat pemerasan tersebut mencapai Rp20 juta. Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar hukum dan harus ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.












