Pada Kamis depan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan sela terkait eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit, Reza Gladys. Hakim Kairul Soleh memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu hingga tanggal 17 Juli 2025 untuk memberikan pertimbangan lebih lanjut. Dalam sidang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Kairul meminta Nikita untuk tetap menjaga kesehatannya mengingat kehadiran dalam sidang pidana maupun perdata. Ia juga mengingatkan JPU untuk memastikan kehadiran terdakwa sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan. Kasus pemerasan dan pengancaman tersebut telah dilimpahkan pada 17 Juni 2025 dan JPU menuntut Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan terus memproses kasus ini dengan konsisten dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Persidangan Eksepsi Nikita: Jadwal Dihadirkan Kamis Depan
Read Also
Recommendation for You

Berita kriminal dan keamanan DKI Jakarta pada Kamis (13/2) masih menarik untuk disimak. Operasi Pekat…

Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh sepasang muda mudi penumpang taksi…

Pencurian di Hotel Bintang Lima di Jakarta Sedang Diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat sedang menyelidiki…

Pada hari Rabu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari Richard Lee…








