Pelaku Jual Barang Kedaluwarsa di Tangsel Melalui Bazar: Polisi Menyebut

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dua pelaku, A (44) dan SA (49), terlibat dalam penjualan barang dagangan yang sudah hampir kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten. Mereka menjual barang-barang tersebut melalui bazar yang diadakan di sekitar tempat tinggal mereka setiap minggu. Selain bazar, para pelaku juga menjual barang kedaluwarsa kepada pedagang kelontong di wilayah Bogor dan perorangan di wilayah Serpong dan Bogor.

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas praktik penjualan barang pangan yang sudah kedaluwarsa. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengedarkan produk yang sudah dekat atau melewati tanggal kedaluwarsa, lalu dijual kembali setelah tanggal kedaluwarsa dihapus atau dimanipulasi.

Tindakan para pelaku ini melanggar beberapa pasal Undang-Undang terkait Perlindungan Konsumen dan Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwajib untuk melindungi konsumen dari penjualan barang kedaluwarsa yang merugikan.

Source link