Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus “Love Scam” di Jakarta Timur. Tiga tersangka berhasil ditangkap sementara satu tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi para tersangka awalnya berawal dari berkenalan di media sosial, kemudian menawarkan pekerjaan paruh waktu secara daring dengan janji komisi sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan korban.
Seorang korban dengan inisial YW menceritakan bahwa ia berkenalan dengan salah seorang tersangka melalui Instagram dan kemudian setuju untuk bekerja paruh waktu secara online. Korban dijanjikan keuntungan dari jumlah modal yang disetorkan melalui website palsu dengan link yang diberikan oleh tersangka. Setelah korban mentransfer sejumlah uang modal dan tidak mendapat keuntungan yang dijanjikan, ia menyadari telah menjadi korban penipuan. Korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.
Para tersangka ditangkap di Apartemen Thamrin Residences Tower Edelweiss Unit di Jakarta Pusat, tempat dimana mereka bekerja. Mereka dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang terkait perbuatan tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Aksi penipuan dengan modus “Love Scam” ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat, dan perlu diwaspadai agar tidak menjadi korban penipuan serupa di masa mendatang.












