Pria berinisial AWP (39) ditangkap atas kasus penipuan jual-beli Vespa di Bekasi dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar dari 66 korbannya. Kejadian bermula saat pelaku menawarkan sepeda motor Vespa antik melalui media sosial kepada korban. Setelah kesepakatan harga tercapai, korban melakukan pembayaran namun tidak menerima motor yang dijanjikan. Selain itu, pelaku juga melakukan penipuan dengan modus memperbaiki atau servis motor Vespa antik namun tidak sesuai dengan kesepakatan. Para korban dilaporkan mengalami kerugian mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta. AWP dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polda Metro Jaya telah menerima laporan kasus tersebut dan penyelidikan sedang dilakukan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Penipuan Jual-Beli Vespa di Bekasi: Rp2 Miliar Dari 66 Korban
Read Also
Recommendation for You

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…

Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank inisial MIP…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pemalakan…

Pada Jumat, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya belum…

Pada tanggal 6 April 2026, seorang perempuan diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK…







