Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan imigrasi. Para WNA ini berasal dari Pakistan dan Nigeria, dan mereka terlibat dalam berbagai pelanggaran mulai dari investor fiktif hingga kelebihan masa tinggal. Tangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai perilaku dan keberadaan WNA yang dianggap mengganggu ketertiban.
Petugas imigrasi cepat merespons laporan ini dengan melakukan pengawasan di salah satu apartemen di Kabupaten Tangerang. Hasilnya, dua WNA Nigeria ditemukan telah overstay, sementara dua WNA Pakistan memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor namun terindikasi sebagai investor fiktif. Kedua WNA Nigeria yang overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi dan penangkalan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa penjamin yang seharusnya ada untuk dua WNA Pakistan tidak ditemukan. Mereka juga tidak mengetahui informasi mengenai investasi yang seharusnya dilakukan. Hal ini menyebabkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga memberikan data palsu dan keterangan tidak benar dalam mengajukan izin tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA yang dianggap mencurigakan. Dengan melaporkan hal-hal yang meresahkan tersebut, diharapkan ketertiban di wilayah tersebut dapat terjaga. Selain itu, kerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga akan dilakukan untuk memastikan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dua WNA Pakistan tersebut. Semua tindakan ini dilakukan untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap kaidah imigrasi yang berlaku.










