Seorang pria berinisial MRS (27) diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak perempuannya yang berusia enam tahun di Tamansari, Jakarta Barat. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah dilaporkan aksi cabulnya pada Minggu, 27 Juli. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu, 10 Agustus setelah pergerakan cepat dari petugas kepolisian. Saat ini, MRS masih tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui alasan di balik tindakannya terhadap anak perempuannya. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat telah menangani korban dalam kasus ini. Saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai motif, frekuensi kejadian, dan detail penangkapan. Polisi terus menginvestigasi perkembangan kasus ini untuk pengungkapan lebih lanjut.
Ayah Cabuli Anak di Tamansari, Jakbar: Kisah yang Menggemparkan
Read Also
Recommendation for You

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi yang…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat…

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mendorong masyarakat…

Aksi komplotan pelaku pencurian sepeda motor menggunakan senjata api terjadi di parkiran RSIA Duren Sawit,…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…







