Seksi Intelijen Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap tiga kapal asing yang bersandar di perairan Pelabuhan Tanjung Priok dalam Operasi Pengawasan Perairan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Imam Setiawan, mengatakan bahwa kapal H999, S 198, dan S 188 menjadi objek pemeriksaan karena dicurigai melanggar peraturan keimigrasian. Operasi ini melibatkan berbagai instansi termasuk Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta jajaran Kodam Jaya.
Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perairan sekaligus mencegah potensi pelanggaran keimigrasian. Sebelum pelaksanaan operasi, personel yang terlibat diarahkan untuk mengutamakan koordinasi, kewaspadaan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Selain itu, setiap langkah operasi dipastikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap kapal dilakukan untuk memastikan dokumen keimigrasian, identitas awak kapal, dan kepatuhan terhadap aturan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Pengawasan perairan di wilayah perbatasan dan jalur masuk ke Indonesia adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum. Tindakan ini merupakan upaya yang diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di perairan Indonesia.










