PTUN Jakarta Terima Gugatan Warga Jakut Terkait Pembatalan SHP

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerima gugatan dari warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) di Pademangan, Jakarta Utara, terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477. Kuasa hukum yang mewakili 42 warga pemilik ruko ini menyatakan bahwa surat gugatan yang diajukan ke PTUN telah lengkap. SHP yang diterbitkan dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Juliant Prajaghupa dan dua anggota lainnya dijadwalkan dengan Nomor Perkara 236/G/2025 PTUN Jakarta. Pihak ketiga yang terkait juga telah dipanggil namun tidak hadir dalam persidangan. Sidang hari ini merupakan persiapan kelengkapan berkas dan gugatan sudah dinyatakan sempurna. Warga dan kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan terkait SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta pada bulan Juli lalu. Gugatan ini bermula dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada tahun 1997 kepada PT Wisma Benhil (WB), namun kemudian BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477 pada tahun 2001. Warga merasa khawatir karena janji untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) belum terealisasi. Situasi ini menuntut warga untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang dianggap tidak masuk akal. Semoga sidang dapat menyelesaikan masalah ini untuk kebaikan semua pihak.

Source link