Pencuri Motor di Polsek Tambora Jakbar Terbukti Konsumsi Narkoba

Dua orang pencuri sepeda motor berinisial R (17) dan A (21) positif menggunakan narkoba jenis sabu saat beraksi di depan sebuah laundry di Jalan TSS Indah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, kedua pelaku tidak hanya mengonsumsi narkoba tetapi juga menggunakan hasil penjualan motor curian untuk berfoya-foya. Sudrajat juga mengungkapkan bahwa salah satu dari pelaku, R, adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian spion dan laptop pada tahun 2023 dan 2024, dan baru saja bebas pada bulan Juli tahun ini.

Aksi curanmor dilakukan saat pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci yang masih tergantung. Setelah korban melapor, pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sudrajat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya keamanan kendaraan bermotor di area publik. Tindakan pencegahan yang tepat dapat membantu mengurangi angka pencurian kendaraan. Hingga saat ini, pihak berwenang terus melakukan upaya penindakan terhadap tindak kriminalitas di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Source link