Sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, diwarnai dengan absennya Silfester Matutina karena alasan sakit. Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyampaikan bahwa pihaknya menerima surat permohonan dan informasi tentang ketidakhadiran Silfester dalam sidang tersebut. Surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere menjadi alasan utama atas ketidakhadirannya, sehingga sidang ditunda hingga 27 Agustus mendatang. Meski mengajukan Peninjauan Kembali, proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap dilanjutkan. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan divonis penjara, namun hingga saat ini belum dieksekusi. Kasus ini berawal dari dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla selama orasi pada tahun 2017 lalu, yang kemudian menimbulkan proses hukum yang berlarut-larut hingga putusan kasasi menguatkan vonis penjara selama 1,5 tahun. Diharapkan dengan penjadwalan kembali sidang, persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan akurat.
Sakitnya Silfester, Absen di Sidang PK PN Jaksel
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berencana, dan pengancaman pembunuhan…

Kebakaran melanda sebuah bengkel di Jalan Kampung Baru, RT 07/RW 10, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan…

Seorang pria berinisial AC (57) ditemukan meninggal dunia di halaman parkir sebuah minimarket di kawasan…









