Seorang pria berinisial AAS (36) menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian rekannya, HJ (53), di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Selain itu, dua saksi yang mencoba menolong korban juga diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka serius di leher oleh warga setempat, sementara saksi yang berusaha membantu korban juga menjadi target serangan pelaku.
Para saksi, MR (29) dan MI (21), berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri setelah diserang oleh pelaku. Setelah situasi kondusif, mereka kembali ke lokasi kejadian namun korban sudah tidak ada di tempat. Korban dibawa ke RS Hermina Jatinegara namun nyawanya tidak dapat tertolong karena luka yang parah. Motif dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh AAS diduga karena dendam lama terhadap korban.
AAS, pelaku dalam kasus ini, berasal dari Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku dan korban sudah mengenal satu sama lain karena pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sebelumnya. AAS mengakui bahwa dia melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis kerambit.
Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Saat ini, AAS ditahan di Mapolsek Jatinegara dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang berujung pada kematian. AAS dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.










