Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, aktivis buruh yang gigih memperjuangkan hak-hak pekerja, pada peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara Jakarta. Marsinah diakui sebagai simbol keberanian kaum buruh dalam melawan ketidakadilan sosial pada masa Orde Baru. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 sebagai bentuk penghormatan kepada individu yang berkontribusi besar dalam memperjuangkan hak-hak rakyat, terutama buruh.
Marsinah, lahir pada 10 April 1969 di Jawa Timur, tumbuh dalam keluarga sederhana dan memiliki semangat gigih sejak kecil. Meskipun menghadapi keterbatasan dalam pendidikan dan ekonomi keluarganya, Marsinah menunjukkan keteguhan dan keuletan. Setelah menamatkan pendidikan dan merantau ke Surabaya, Marsinah mulai bekerja di berbagai tempat terutama di pabrik. Kesadarannya tentang hak-hak buruh tumbuh kuat ketika bekerja di PT Catur Putra Surya di Porong.
Pada tahun 1993, Marsinah dan 12 pekerja lainnya memprotes kebijakan perusahaan terkait kenaikan upah. Meskipun sebagian tuntutan mereka disetujui, situasi berubah ketika mereka dipaksa untuk mengundurkan diri. Marsinah secara aktif mencari keadilan untuk rekan-rekannya namun sayangnya ia ditemukan tewas dengan luka dan bekas penyiksaan yang mengerikan di Nganjuk.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah mengukuhkan bahwa perjuangannya memiliki dampak yang signifikan. Meskipun pembunuhannya masih merupakan misteri, Marsinah tetap dikenang sebagai pahlawan yang berjuang bagi hak-hak buruh dan menentang ketidakadilan. Kisah tragisnya tetap menjadi inspirasi bagi pekerja untuk berjuang melawan pelanggaran HAM dan memperjuangkan hak serta martabat mereka.












