Polisi menangkap seorang ayah, berinisial FH di Jakarta Utara karena dituduh menghamili anak kandungnya sendiri, berinisial K yang masih berusia 16 tahun. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ibu korban. Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan sekitar bulan April 2025 dan saat ini korban tengah hamil. Motif pelaku diduga karena nafsu. Ibu korban telah melaporkan kasus ini terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban mengatakan bahwa ayahnya telah menyetubuhi dia lebih dari satu kali. Korban saat ini dalam keadaan hamil enam bulan. Pelapor langsung membuat laporan ke Polres Jakut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku akan dihadapkan pada hukum atas perbuatannya.
Ayah Ditangkap Polisi di Jakut Terkait Dugaan Hamil Anak Kandung
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku berinisial…

Seorang sopir dengan inisial A, telah menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicurinya dari majikannya…

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC)…

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap sekolah…

Tim kuasa hukum Mohammad Jusuf Hamka, Mohamad Anwar & Associates, berharap penyidik Polda Metro Jaya…







