Laporan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi ke Polisi

Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial N dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan Polda Metro Jaya karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial F. Kuasa hukum korban, Lusita Toha, membawa laporan pelanggaran kode etik ke kantor DPP PDIP di Jakarta. Insiden tersebut terjadi saat F sedang duduk di restoran dan diserang oleh rombongan anggota DPRD Bekasi berinisial N tanpa alasan jelas. Akibat pengeroyokan tersebut, F mengalami luka serius, termasuk retina mata rusak dan kepalanya bocor. Meskipun laporan polisi telah diajukan, belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku. Lusita berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan PDIP untuk memastikan proses etika partai dan dewan berjalan dengan benar. Semua proses hukum ini dilakukan agar tindakan kekerasan tidak dibiarkan dan pihak yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link