Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) berhasil mengungkap bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba dengan inisial WW (35) mendapatkan senjata api dari berbagai sumber yang berbeda. Menurut Wakasat Reserse Narkoba AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo, pelaku memperoleh senjata tersebut dari pembelian online di marketplace, termasuk airsoft gun, dan senjata api merek Walter yang dibeli secara langsung.
Dalam penangkapan pelaku WW di sebuah apartemen di wilayah Panunggangan, Kota Tangerang, polisi berhasil menyita tiga senjata api genggam rakitan jenis Harlot, empat magazin senjata, satu senjata airsoft gun revolver genggam, dan satu senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin. Selain itu, juga disita 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dan dua kotak penyimpanan senjata api.
Menurut Avrilendy, senjata dan amunisi tersebut digunakan pelaku untuk melindungi diri mengingat keterlibatannya dalam tindak pidana narkoba yang berbahaya. Meskipun demikian, polisi mengkonfirmasi bahwa senjata-senjata tersebut belum pernah digunakan untuk melukai orang dan pelaku bukan anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Pelaku WW dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5-20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga. Selain itu, juga dikenakan Pasal Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api serta Senjata Tajam. Polisi menegaskan bahwa konten ini merupakan hak cipta ANTARA 2025.












