LPSK Meneliti Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus tindak pidana narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan oleh LPSK untuk memahami kontribusi Ammar Zoni sebagai saksi pelaku dalam kasus ini. Dalam mekanisme JC, keterangan pemohon harus memiliki nilai strategis dan mampu membuka struktur kejahatan serta jaringan yang lebih besar. LPSK menekankan bahwa saksi pelaku harus mampu membongkar kejahatan secara menyeluruh.

Indikator utama dalam permohonan JC terkait kasus narkotika adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar daripada hanya pembuktian tindak pidana di persidangan. Ammar Zoni telah mengajukan permohonan perlindungan dan status JC pada tanggal 26 November 2025 yang dilakukan oleh kuasa hukum dan keluarganya. Kasus yang menjerat Ammar Zoni adalah terkait dengan tindak pidana narkotika yang melibatkan enam terdakwa yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keseluruhan proses ini masih dalam proses penelaahan lebih lanjut oleh LPSK untuk memastikan kontribusi yang strategis dari Ammar Zoni dalam kasus ini.

Source link