Seorang sopir dengan inisial A, telah menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicurinya dari majikannya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, untuk berjudi secara online. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku telah mengalami kecanduan judi online selama bertahun-tahun. Sebagian besar uang yang dicuri, yaitu sekitar Rp500 juta, digunakan untuk melakukan deposit untuk berjudi online. Selain itu, ada sebagian uang yang digunakan untuk operasional ketika pelaku melarikan diri, dan sejumlah uang tunai sekitar Rp40 juta berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
Pelaku menghabiskan sejumlah waktu untuk mengubah uang tunai menjadi uang digital agar bisa digunakan untuk judi online. Selama pelarian, pelaku sering singgah di minimarket atau ATM untuk menukarkan uang tersebut menjadi uang digital. Pencurian terjadi ketika korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku dan saat pelaku membersihkan kamar, melihat uang tunai senilai Rp600 juta. Pelaku kemudian memutuskan untuk membawa kabur uang tersebut.
Setelah korban curiga dan melaporkan kejadian tersebut, Polsek Grogol Petamburan melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Selatan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kejadian ini mengingatkan kita untuk selalu waspada terhadap orang-orang di sekitar kita agar terhindar dari tindakan kriminal yang merugikan.










