Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong di Tangerang

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku berinisial H alias NANO ditangkap di flyover Cengkareng, Jakarta Barat. Pada kasus ini, pelaku menggasak emas, uang tunai, dan ponsel senilai total Rp126 juta. Pelaku mencari target secara acak, terutama rumah yang tidak berpenghuni untuk memudahkan proses pencurian. Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat memasuki rumah dengan merusak teralis jendela. Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong dan sudah tiga kali masuk penjara. Dia mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa pakaian, sepeda motor, dan perhiasan emas hasil curian. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Source link